Selasa, 22 Mei 2018

Wajib shalat diluar waktunya

Shalat, jika dalam terma Islam, atau jenis peribadatan apapun dalam ritual keagamaan, acapkali diatur dan ditetapkan waktu pelaksanaannya. Shalat tepat pada waktunya sudah seakan menjadi titah verbal yang juga dimaknai verbal. Mohon jangan berhenti di pendahuluan ini saja, karena tulisan ini mengajak anda untuk shalat diluar waktunya, nah lho. Sekali lagi, lanjutkan bacaan ke alinea berikutnya.

Variabel waktu untuk jenis peribadatan khusus bukanlah soal sempat atau tidak, tetapi sudah menjadi bagian yang inhern dalam ibadah itu sendiri. Jika dilakukan tidak pada waktunya menjadikan ibadah itu tidak sesuai ajaran-Nya, atau mudahnya tidak diterima-Nya.

Shalat fardhu yang wajib dijalani oleh umat Islam dilaksanakan 5 kali dalam sehari pada waktu yang spesifik yang disebut shubuh, zhuhur, ashar, maghrib dan isya. Tidak mudah menjelaskan batasan waktu yang dimaksud karena sangat precise. 

Artikel keagamaan lainnya:

Dalam tulisan ini, saya justru ingin mengajak sahabat semua untuk melaksanakan shalat diluar waktunya. Jangan sepotong-sepotong ya pemahamannya, mari kita kaji lebih lanjut.

Firman Allah SWT menjelaskan "Sesungguhnya shalat diwajibkan bagi setiap muslim pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan" (QS. Annisa:103 ). Pada ayat lainnya, Allah SWT pun menyatakan "Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar"  (QS. Al-Ankabut:45).

Pada ayat yang pertama kita dengan jelas memahami bahwa shalat yang berstatus hukum wajib atau fardhu dilakukan pada waktu-waktu yang spesifik. 

Tidak perlu diperdebatkan bahwa waktu shalat shubuh itu jelas, zhuhur, ashar, maghrib, dan isya juga jelas. Jika tidak melaksanakan pada waktunya karena alasan tertentu maka kita mendapatkan dispensasi dalam bentuk shalat digabungkan (jama') bahkan diringkas (qashar).

Pada ayat kedua, kita diberi pemahaman bahwa shalat itu mencegah kita dari perbuatan buruk dengan terma keji dan munkar. Nah, ayat ini tentu tidak dengan mudah kita pahami bahwa kapan kita terhindar dari perbuatan keji dan munkar itu, ya waktu shalat itulah. Tentu tidak bisa seperti itu. 

Pada saat shalat, jelas kita terfokus kepada-Nya. Namun yang dimaksud keterhindarannya kita dari perbuatan keji dan munkar itu ya pada waktu selesai shalat atau diluar waktu shalat. 

Ringkasnya, setelah selesai tertib shalat dilaksanakan dari mulai takbirat al-ihram sampai berakhir dengan ucapan salam, maka jangan berhenti untuk "tetap shalat" saat kita menggerakkan badan kembali ke aktivitas semula.

Saat shalat kita mengingat-Nya, maka diluar waktu shalat kita pun harus tetap mengingat-Nya. Saat shalat berjama'ah kita patuh berbaris dalam shaf bersama makmum lainnya dan taat pada komando sang imam, maka diluar shalat pun kita harus patuh pada sang Imam, yakni al-Qur'an. 

Pada saat shalat kita membersihkan badan jangan sampai ada kotoran yang menempel pada tubuh maupun pakaian, maka diluar waktu shalat menjaga kebersihan dan kesehatan tidak perlu lagi diperintah. Demikian seterusnya.

Nah, sampai disini mudah bukan memahaminya? Shalat jangan pernah berhenti sampai ucapan salam. Kita tetap wajib menjalankan spirit atau ruh yang sudah kita reguk pada waktu shalat meskipun sudah diluar waktu shalat.

Melaksanakan "shalat diluar waktunya" akan membuat kita paham benar bahwa inilah yang dimaksud dengan statement-Nya bahwa shalat itu mencegah kita dari perbuatan buruk dengan terma keji dan munkar.

Wassalam
WHS

Gaya Melampaui Fakta

Perlu dinyatakan terlebih dahulu bahwa catatan ini bukan tentang dogma agama tentang takdir yang sepenuhnya hak Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini a...