Jumat, 08 Juni 2018

Sentralisasi Penataan Organisasi

Skema penataan organisasi akan sangat tergantung pada bentuk dasar organisasi. Bagi organisasi yang berbentuk vertikal atau memiliki struktur pelaksana yang tersebar di berbagai daerah, maka pola sentralistik menjadi the most possible choice untuk menjamin uniformity dan formativity yang tepat.

Bentuk penataan organisasi pemerintah akan selaras dengan bentuk keorganisasian itu sendiri. Kementerian Agama yang merupakan salah satu dari tiga kementerian pada kelompok II yang memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah, selain kementerian yang menangani urusan hukum dan keuangan (Perpres No. 7 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat 2).

Selain dilengkapi dengan instansi vertikal di daerah, Kementerian Agama pun diperkuat dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di hampir semua lokus geografis. 

Dengan berbagai argumen sederhana, dipandang perlu untuk merumuskan satu pola penataan organisasi yang berorientasikan penuntasan secara menyeluruh yang kami tawarkan dalam bentuk sentralisasi penataan organisasi.

Seperti apakah penataan organisasi dalam format sentralistik itu? 

Sentralisasi yang dipahami dalam catatan ini adalah bahwa proses yang berlaku untuk program penataan organisasi dimulai, dijalankan, ditetapkan, dan dilaporkan/diakhiri oleh unit organisasi tingkat pusat. 

Pada pola sentralisasi, penataan organisasi bermuara pada inisiasi gagasan dan peran praktis unit organisasi di tingkat pusat. Unit lainnya memvalidasi, menggunakan, bahkan hanya sebatas menerima produk penataan organisasi yang sudah tuntas di tingkat pusat.

Beberapa produk yang kami usulkan untuk dikelola secara sentralistik diantaranya adalah: Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Peta Jabatan, Informasi Faktor Jabatan, Evaluasi Jabatan, Evaluasi Kelembagaan, dan Data Kelembagaan.

Berbagai produk tersebut disentralisasikan dengan pendekatan teknis berbeda tetapi dalam logic frame yang sama. Maksudnya, sentralisasi tidak menafikan peran daerah tetapi menarik rentang kendali program ke tingkat pusat.

Penataan organisasi, kami usulkan untuk diperlakukan secara sentralistik didasarkan pada 5 (lima) argumen.

Pertama, bentuk keorganisasian Kementerian Agama yang bersifat sentralistik mengasumsikan pola penataan organisasinya pun bersifat sentralistik. Ketika pusat punya kewenangan untuk menetapkan struktur organisasi kementerian sampai ke tingkat daerah, maka pusat pun bertanggungjawab untuk "menafsirkan" deskripsi dari struktur organisasi yang sudah dibentuk itu.

Kedua, berbagai tipe nomenklatur jabatan yang sama jangan sampai diberikan treatment yang berbeda meskipun berbeda lokus geografisnya. Struktur organisasi berisi berbagai nomenklatur jabatan yang juga masih dalam lingkup tugas-fungsi pengelola organisasi. Sedangkan individu yang menjabat adalah bagian dari kewenangan pengelola SDM. Nomenklatur jabatan yang 100% sama tidak mungkin diberikan kewenangan, misalnya, yang berbeda karena alasan lokasi penempatannya karena pada dasarnya tugas-fungsinya sama.

[baca artikel lainnya: Biaya Penataan Organisasi]

Ketiga, format keorganisasian harus dirancang sesuai dengan analisis kebutuhan organisasi. Output dari analisis kebutuhan organisasi dapat menghadirkan format keorganisasian yang berbeda, tetapi pola analisis dimaksud tidak boleh menggunakan metode yang berbeda. Sederhananya, yang disebut mengukur sesuatu itu hanya bisa disebut valid ketika alat ukurnya sudah dipastikan valid.  

[Baca Artikel lainnya: Moderasi Beragama dalam Penataan Organisasi]

Keempat, organisasi dirancang secara vertikal mengasumsikan arah dari organisasi itu dikendalikan dari pusatnya. Menjadi tidak relevan jika organisasi vertikal membiarkan unit dibawahnya menafsirkan sendiri-sendiri batasan kewenangan jabatan dan seterusnya. 

Kelima, hierarki implementasi program penataan organisasi harus terpilah pada level yang sesuai dengan jenjang keorganisasian. Pusat mengerjakan A karena daerah menindaklanjutinya menjadi pelaksanaan B. Artinya, program dalam penataan organisasi pasti sama, yang membedakan hanya batasan kewenangannya. 

[Baca Artikel lainnya: Alur Penataan Organisasi]

Sentralisasi penataan organisasi pada Kementerian Agama akan menyuguhkan output yang signifikan pada Kementerian Agama setidaknya dalam beberapa hal sebagai berikut:

1. Mengurangi program penataan organisasi dalam moda redundan;
2. Meningkatkan efektivitas program penataan organisasi;
3. Memastikan pola penataan organisasi yang terukur dan konsisten; dan
4. Menghadirkan produk penataan organisasi yang tuntas dan mapan.

Selanjutnya, bagaimana desain teknis dari sentralisasi penataan organisasi pada berbagai produk dasar keorganisasian seperti Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Peta Jabatan, Informasi Faktor Jabatan, Evaluasi Jabatan, Evaluasi Kelembagaan, dan Data Kelembagaan? Kita bahas dalam artikel yang berbeda. 

[Baca artikel lainnya: Pembenahan Regulasi Organisasi]

Kami merasakan bahwa tulisan ini masih menyisakan pertanyaan bagaimana illustrasi teknis dari sentralisasi penataan organisasi yang dimaksud. Sabar, kita biasakan untuk menuntaskan pemahaman tahap demi tahap.

Sampai titik ini, kami hanya mengajukan penawaran untuk melihat kemungkinan lain dalam penataan organisasi Kementerian Agama dari yang semula terdistribusi dari pusat sampai daerah menjadi hanya meletakkan rentang kendali di tingkat pusat saja. 

CMIIW
WHS

Gaya Melampaui Fakta

Perlu dinyatakan terlebih dahulu bahwa catatan ini bukan tentang dogma agama tentang takdir yang sepenuhnya hak Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini a...