Penataan organisasi bukanlah sekedar membentuk organisasi baru, mengubah bentuk organisasi, ataupun membubarkan organisasi yang sudah tidak berfungsi lagi. Bukan. Penataan organisasi adalah pemapanan (establishment) atas visi, misi, dan orientasi organisasi menjadi sekumpulan rincian tugas yang dikelompokan dalam bentuk struktur organisasi. Arah organisasi akan sangat ditentukan oleh bagaimana postur keorganisasian itu ditata. Bagaimana relasi antara penataan organisasi dan moderasi beragama?
Pertanyaan singkat di akhir alinea diatas mungkin terlihat seolah logika melompat. Dari mulanya topik organisasi lalu tiba-tiba "berbelok arah" ke topik agama. Organisasi jenis apapun dilahirkan dan dikembangkan sebagai respons atas kondisi di sekitarnya. Nah, dari sini mulai kita bisa melihat bahwa agama akan sangat potensial dipertimbangkan dalam penataan organisasi.
[baca juga: Sentralisasi Penataan Organisasi]
Kita tarik konteksnya langsung ke tanah air. Indonesia memang bukan negara agama. Asas negara ini adalah Pancasila. Namun sejarah agama di negeri seribu pulau ini adalah sejarah negeri ini. Berbagai agama, keyakinan, dan aliran lahir, tumbuh, dan berkembang di seantero nusantara. Bukan belasan atau puluhan tahun yang lalu, tapi sejarah agama di Indonesia telah kokoh sejak ratusan tahun yang lalu. Ringkasnya, bagi penduduk negeri ini, agama sangat penting.
[baca juga: Peta Penataan Organisasi]
In short, dinamika apapun yang terjadi di Indonesia akan selalu berarsiran dengan agama apalagi organisasi yang notabene dibangun atas asumsi kesamaan visi sekelompok orang mengenai suatu idealitas yang diharapkan bersama.
Organisasi pasti dipengaruhi atau bisa jadi mempengaruhi cara beragama anggotanya. Sebagai sebuah struktur sosial, organisasi apapun yang dibangun di negeri ini akan selalu mempertimbangkan keberadaan dirinya di tengah-tengah umat beragama.
Organisasi profit, semisal perusahaan yang bergerak di bidang makanan. Produk yang dibuatnya diorientasikan untuk dibeli dan dikonsumsi publik. Dalam agama selalu tercantum penjelasan tentang makanan atau minuman apa yang boleh atau tidak, yang dianjurkan atau tidak, dan seterusnya. Jika perusahaan tataboga itu tidak memperhatikan hal ini, sangat besar peluangnya maju atau terpuruk.
Pembentukan organisasi pasti harus melalui tahapan institusionalisasi atau formalisasi yang bentuknya berwujud dokumen berkekuatan hukum. Pada tahap institusionalisasi atau formalisasi inilah akan tergambar bagaimana organisasi menempatkan agama di tengah-tengah core business-nya.
Nama, asas, dasar, visi, misi, orientasi, dan bentuk organisasi akan dimapankan dalam dokumen pendirian organisasi. Once ditetapkan dokumen ini, maka gerak langkah organisasi akan terkonstruksi sesuai dengan dokumen pendiriannya.
Selanjutnya, salah satu bagian dari penataan organisasi adalah pemilihan nomenklatur unit organisasi dan nomenklatur jabatan. Pemilihan nomenklatur ini dapat menggambarkan pola keberpihakan sang desainer organisasi. Misalkan, level yang berada di tingkat penasihat, ada organisasi yang menamainya "Dewan Pembina" tapi ada juga yang menggunakan nama "Dewan Syuro", "Majelis Tinggi", dan sebagainya.
Baca juga: Agama itu (pasti) Moderat
Selain nomenklatur, hal yang juga sangat krusial dalam bagian penataan organisasi pasca terbentuknya sebuah organisasi adalah statuta organisasi atau apapun nama dokumennya yang jelas ia adalah dokumen regulasi tertinggi di internal organisasi tersebut.
Dokumen statuta ini menjadi krusial karena dalam dokumen statuta itulah organisasi akan menentukan simbolisasi atas dasar-dasar organisasi. Statuta akan mencantumkan mars/hymne organisasi, bendera, lambang/logo, batasan kewenangan struktur organisasi, dan lain sebagainya.
Sampai pada tingkat ini, apakah masih terbetik untuk serampangan dalam melakukan penataan organisasi di tingkat negara atau instansi pemerintahan terlebih lagi dalam naungan Kementerian Agama tanpa komitmen internalisasi moderasi beragama?
Perkuat analisis organisasinya, perketat prasyarat dan kriteria penataan organisasi, bangun sistem yang menjadi acuan bersama, serta upgrade kapasitas SDM pengelola program penataan organisasi. Penataan organisasi pada Kementerian Agama akan menjadi energi penentu dari derap langkah instansi ini.
Jumlah satuan kerjanya yang sampai saat tulisan ini dicatat sudah mencapai angka 4590, menjadikan Kemenag sebagai instansi pemerintah dengan satuan kerja terbesar dan tersebar dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan bisa sampai desa/kelurahan. Selain itu, program pada Kementerian Agama tersebar pada segmentasi yang variatif. Pendidikan agama dan keagamaan, bimbingan masyarakat agama, haji dan umrah, serta pelbagai program lainnya yang diberikan sentuhan agama.
[baca juga: Mempertegas Arah Organisasi]
Bayangkan jika penataan organisasi di kementerian ini tidak mempertimbangkan pendekatan moderasi beragama, entah seperti apa pola kehidupan keagamaan yang akan terbangun di negeri multi-agama dan keyakinan ini. So, jangan anggap mudah pekerjaan penataan organisasi ini, jangan dikesampingkan. Keberhasilan penataan organisasi adalah porsi besar dari kinerja Kementerian Agama untuk membuktikan bahwa ia lokomotif moderasi beragama.
Tabik,WHS