Jumat, 22 Oktober 2021

Penyederhanaan Birokrasi; Pemahaman Utuh-Sederhana

Penyederhanaan Birokrasi. Demikianlah Presiden Jokowi menegaskan dalam pidato pertama pada masa kepemimpinan nasional beliau yang periode ke-II. Sebagai salah satu langkah yang dilabeli "...akan kita lakukan dalam lima tahun ke depan", penyederhanaan birokrasi telah menjadi pemantik perubahan pola dan sistem birokrasi nasional yang dapat dikatakan paling revolusioner sepanjang sejarah. Catatan ini tidak akan mengurai secara detail, tapi disampaikan secara sederhana namun tetap diupayakan utuh.

Lima Program Utama

Berpidato dalam pelantikan Presiden untuk periode kepemimpinan nasional 2019-2024, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa dalam lima tahun ke depan akan dilakukan 5 (lima) hal utama, yaitu: Pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. 

Khusus untuk penyederhanaan birokrasi, Presiden mempertanyakan jenjang birokrasi dari eselon I, II, III, dan IV yang menurutnya terlalu banyak. Presiden tegas menyatakan agar birokrasi cukup 2 level saja (Eselon I dan II), sisanya diganti oleh jabatan fungsional yang berbasis keahlian dan kompetensi.

Penyederhanaan Birokrasi Tahap Pertama

Adalah PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019 yang menjadi rujukan satu-satunya pada tahap pertama penyederhanaan birokrasi. Berdasarkan regulasi ini, berbagai kementerian/lembaga melakukan penyederhanaan birokrasi dalam bentuk penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional secara serentak. 

[baca juga: Organisasi dan Pekerjaan: Mana duluan?

Akibat dari penggabungan waktu pelaksanaan dua pola penyederhanaan birokrasi tersebut, tidak semua K/L berhasil menjalankan keduanya dengan baik. Sehingga, terdapat K/L yang sudah menyederhanakan struktur organisasi, tetapi belum mengalihkan pejabat administrasinya ke jabatan fungsional yang tepat. Ada juga K/L yang langsung menyetarakan pejabat administrasinya ke dalam jabatan fungsional padahal struktur organisasinya masih belum disederhanakan.

Penyederhanaan Birokrasi Tahap Kedua

Memperhatikan belum tuntasnya penyederhanaan birokrasi pada tahap pertama, lalu diterbitkan kembali PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Dua regulasi ini menjadi starting point penyederhanaan birokrasi yang lebih baik dan lebih jelas sehingga diyakini tidak ada lagi hambatan dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. 

Pasal 4 dalam PermenPANRB 25/2021 ditegaskan bahwa penyederhanaan birokrasi terdiri dari 3 (tiga) tahapan besar, yaitu: penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan terakhir penyesuaian sistem kerja.

Tahap Penyederhanaan Struktur Organisasi 

Berbagai pasal dalam PermenPANRB 25/2021 menguraikan secara gamblang bagaimana tahapan penyederhanaan struktur organisasi serta kriteria unit kerja seperti apa yang dapat dipertahankan dan/atau harus disederhanakan. Jelas bahwa dalam tahapan pertama ini tidak ada ruang untuk penataan organisasi dalam bentuk perubahan nomenklatur jabatan pada struktur organisasi existing. Penyederhanaan struktur organisasi hanya memberikan 2 opsi saja, yaitu dipertahankan dan disederhanakan.

Menurut pendapat kami, berbagai kriteria yang tercantum dalam ketentuan penyederhanaan struktur organisasi dalam kaitannya dengan mana unit kerja yang dapat dipertahankan dan/atau harus disederhanakan, pada dasarnya merujuk pada arahan presiden bahwa layanan birokrasi pada masyarakat jangan terlambat gegara terlalu panjangnya SOP penyediaan layanan tersebut. Unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang menjadi penentu tersedia atau tidaknya sebuah layanan. Adapun unit yang hanya menjadi variabel penghubung atas ketersediaan layanan direkomendasikan untuk disederhanakan.

Tahap Penyetaraan Jabatan 

Setelah diurai pola penyederhanaan struktur organisasi dalam rangka penyederhanaan birokrasi, giliran PermenPANRB 17/2021 menjelaskan pola penyetaraan jabatan. Perlu benar-benar diingat, bahwa penyetaraan jabatan ini hanya diberlakukan pada jabatan adminitrasi yang terkategorikan eselon. Jabatan administrasi yang ber-eselon adalah Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana (eselon V). Jabatan Pimpinan Tinggi (Madya/Eselon I dan Pratama/Eselon II) tidak termasuk pada obyek penyetaraan jabatan.

[bacaan lain terkait:

Lebih tegas lagi diuraikan dalam regulasi tersebut bahwa pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional adalah pejabat yang duduk dalam jabatan adminitrasi yang terkena penyederhanaan struktur organisasi.

Dengan bahasa lain, hasil dari penyederhanaan struktur organisasi salah satunya adalah ditetapkannya jabatan-jabatan administrasi yang disederhanakan (baca: dipangkas/dihapus dari struktur organisasi). Untuk jabatan administrasi yang disederhanakan tersebut, pejabat yang duduk pada jabatan tersebut selanjutnya disetarakan ke dalam jabatan fungsional yang memiliki butir kegiatan jabatan yang mendekati tugas dan fungsi jabatan adminitrasi sebelumnya.

Dengan kata lain, penyetaraan jabatan hanya dapat dilakukan setelah confirmed hasil dari penyederhanaan struktur organisasi karena pejabat adminitrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional adalah pejabat yang jabatan adminitrasinya disederhanakan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi.

Pamungkas: Penyesuaian Sistem Kerja

Seramai apapun suara yang terdengar ketika proses penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dilaksanakan, tetap saja sesungguhnya bermuara pada satu pertanyaan besar; bagaimana pola kerja birokrasi setelah jabatan administrasi dihapuskan dan pejabatnya dialihka ke dalam jabatan fungsional.

Tahap terakhir dari penyederhanaan birokrasi adalah penyesuaian sistem kerja. Tahap inilah sesungguhnya yang menjadi jawaban atas berbagai simpang siur anggapan seputar gerak roda birokrasi pasca penyederhanaan birokrasi. Penyesuaian sistem kerja akan mengurai ulang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Peta Jabatan, Informasi Faktor jabatan, Evaluasi Jabatan, Kelas dan Nilai Jabatan, SOP, standar pelayanan minimal dan lain sebagainya.

Sampai saat catatan ini disusun, regulasi tentang penyesuaian sistem kerja belum diterbitkan oleh pihak Kementerian PANRB. Namun ada sedikit clue pada PermenPANRB 25/2021 yang menyebutkan bahwa sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi akan dibangun dalam pola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan demikian, ASN harus segera bersiap menyambut tahapan penyesuaian sistem kerja karena tidak hanya sistem kerjanya yang akan berubah tapi juga pola teknis penyesuaian tersebut yang juga menggunakan pendekatan elektronis, bukan lagi manual.

Demikianlah penyederhanaan birokrasi secara sederhana dan semoga utuh.

Wassalam 


Tidak ada komentar:

Gaya Melampaui Fakta

Perlu dinyatakan terlebih dahulu bahwa catatan ini bukan tentang dogma agama tentang takdir yang sepenuhnya hak Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini a...