Tentu bukan kebetulan belaka, seorang pemimpin visioner sekelas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (GusMen) mendeklarasikan manajemen barisan Kementerian Agama dalam momentum pembinaan ASN di provinsi termuda republik ini, Kalimantan Utara. Tepat bahkan sangat mengena. Ya, manajemen barisan Kementerian Agama mengasumsikan kesatuan sikap seluruh ASN Kementerian Agama dalam satu ritme yang sama dari hulu ke hilir, dari pusat sampai daerah, semua bergerak bersama untuk kemajuan Kementerian Agama.
Manajemen barisan ini bukan hal baru bagi Kementerian Agama karena jika dikaji sedikit mendalam saja dapat tersimpulkan bahwa substansi postur keorganisasi Kementerian Agama hanya dapat terartikulasi optimal dengan sentralistik manajemen yang GusMen memilih dengan diksi “Manajemen Barisan”.
Terdapat 3 argumen dasar yang memperkokoh manajemen barisan sebagai sebuah keniscayaan optimalisasi postur organisasi Kementerian Agama.
Pertama, Agama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Argumen ini digali dari UUD Tahun 1945 Pasal 28I ayat 1. Berdasarkan ayat tersebut, kewajiban negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (UUD 1945, Pasal 29 ayat 2) mutlak dilaksanakan dalam keadaan apapun tanpa pengurangan.
GusMen memahami benar prinsip kemerdekaan beragama dalam bingkai keutuhan bangsa ini sehingga dengan penuh keyakinan menegaskan manajemen barisan sebagai landas pijak guna menjalankan berbagai regulational mandatory yang diamanatkan pada Kementerian Agama.
Kedua, urusan agama adalah urusan absolut Pemerintah.
Pasal 9 dan 10 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa agama adalah urusan pemerintah absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, jelas bahwa urusan pemerintah dalam bidang agama berada pada domain pemerintah pusat, tidak didesentralisasikan, dan kemudian manajemennya terpusat atau sentralistik.
GusMen sekali lagi menangkap dengan akurat makna dari urusan agama sebagai urusan pemerintah absolut ini. Manajemen barisan merupakan potongan puzzle yang dibutuhkan guna merangkai gambar utuh peran pemerintah pada kehidupan keagamaan yang berbasis komitmen luhur Bhinneka Tunggal Ika.
Artikel terkait:
- Sentralisasi Penataan Organisasi
- Cluster untuk Sentralisasi Manajemen
- Sentralisasi Manajemen Agama, Mengapa?
Ketiga, karakter urusan agama tidak dapat disamakan dengan urusan lainnya.
Pasal 12 huruf a dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Ketentuan tentang pendidikan agama ini menyiratkan dengan jelas bahwa layanan keagamaan (tidak hanya sektor pendidikan) harus terlaksana dalam keadaan apapun dan diselenggarakan dengan pola yang selaras dengan karakter dasar agama yang berbasiskan keyakinan (iman) dan penghayatan (ruhani).
Andaikan terdapat satu warga yang berbeda agama dengan keseluruhan warga pada sebuah komunitas besar, maka hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban negara untuk tetap memastikan ketersediaan layanan keagamaan bagi satu warganya tersebut. Demikianlah kekhasan layanan keagamaan.
Artikel lainnya:
- Membuktikan Kemenag sebagai Super Ministry
- Melembagakan Kerukunan Umat Beragama
- Moderasi Beragama dan Manajemen ASN
Dengan berpijak pada 3 argumen tersebut, manajemen barisan bukan hanya tepat untuk manajemen tata kerja Kementerian Agama tapi lebih dari itu bahwa sejatinya postur keorganisasian Kementerian Agama memang sejak didirikan telah terkondisikan berlabuh pada manajemen barisan.
Manajemen Barisan Kementerian Agama yang dideklarasikan GusMen bukan temuan baru, tapi baru pertamakali dengan ditegaskan secara jelas dan bernas oleh seorang Menteri Agama. Penegasan ini menjadi teramat penting karena akan menjadi bola salju yang menggelinding terus dan semakin membesar dan menguat sehingga mengubah pelbagai pola sikap dan tindak Kementerian Agama di masa depan.
Momentum GusMen menyerukan tentang manajemen barisan Kementerian Agama dari salah satu provinsi batas terluar territorial NKRI seolah mengisyaratkan bahwa pada gugus perbatasan republik dan juga provinsi termuda sekalipun Kementerian Agama harus satu barisan, bagaimana mungkin unit kerja yang berada di provinsi tua dan terletak di tengah geografis tanah air tidak berbaris bersama.
Ini era baru tata kelola birokrasi Kementerian Agama, berbasiskan mandat regulasi atas postur organisasi Kementerian Agama yang sentralistik, lahirlah Manajemen Barisan Kementerian Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar