Salah satu pertimbangan penting yang membuat UU ASN harus dihadirkan adalah bahwa masih adanya ketidaksesuaian antara kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pejabatnya. Kompetensi dengan segala perspektifnya telah menjadi isu penting dalam UU ASN tersebut. Menariknya, kompetensi teknis ketika dijadikan ukuran dengan ketat, maka satu sisi dapat menjamin pejabat yang duduk dalam sebuah jabatan itu memahami jabatannya tetapi di sisi lain penerapan kompetensi teknis yang terlalu ketat akan membuat pejabat terkurung pada jabatan lamanya gegara kompetensi teknisnya. Inilah dua mata pisau kompetensi teknis; ia mengantarkan pejabat pada sebuah jabatan dan sekaligus memerangkapnya dalam jabatan yang sesuai kompetensinya.
Pada catatan sebelumnya, telah diurai tentang kompetensi teknis ASN yang merupakan salah satu dari tiga kompetensi yang dituntut dari setiap ASN. Catatan tentang kompetensi teknis ASN ini kemudian menyimpulkan bahwa penting untuk setiap pejabat memiliki kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh jabatannya agar gerak roda organisasi terus berlanjut meskipun terjadi perubahan SDM yang menjabat. Roda organisasi tidak boleh berhenti gegara harus menunggu pejabatnya perlu belajar dulu tentang kompetensi teknis pada jabatannya.
[Artikel terkait Kompetensi Teknis ASN]
Terbantu Oleh Kompetensi Teknis
Jelas, catatan tersebar di berbagai sumber bahwa kompetensi itu penting untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas jabatan. Kompetensi membantu pejabat untuk dapat melaksanakan tugas jabatan yang dibebankan kepadanya. Dengan basis kompetensi yang sesuai dengan tugas jabatannya, maka pejabat akan dengan mudah melaksanakan tugas tersebut. Ringkasnya kompetensi membantu ASN dalam pelaksanaan tugas termasuk perjalanan menapaki karirnya.
Dengan alasan kompetensi, pejabat dapat dipromosikan pada jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatannya semula. Kompetensi membantunya dalam pencapaian karir.
Misalkan, seorang pegawai yang berlatarbelakang pendidikan akuntansi akan berpotensi untuk dipromosikan pada jabatan yang terkait dengan akuntansi sebagaimana pegawai yang bisa jadi tidak berlatar belakang akuntansi tetapi memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan akuntansi. Pendidikan dan pengalaman yang membentuk kompetensi teknisnya telah membantunya untuk mendapatkan kepercayaan duduk dalam jabatan yang terkait atau sesuai dengan kompetensi teknisnya.
Penerapan ukuran kompetensi teknis pun bermanfaat bagi organisasi untuk membantu dalam hal penempatan jabatan agar pejabat yang ditempatkan dapat menjamin ketercapaian kinerja organisasi, atau organisasi "terlindungi" dari upaya-upaya yang memaksa untuk menempatkan pegawai yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dan catatan pengalaman yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh jabatan tertentu.
Artikel lainnya:
Misalkan, untuk menempatkan pejabat pada posisi jabatan di bidang pendidikan, maka penerapan kompetensi teknis akan membantu organisasi agar pejabat yang ditempatkan itu adalah orang yang memiliki kompetensi teknis terkait pendidikan. Sampai disini, organisasi maupun individu terbantuk oleh kompetensi teknis. Tapi kita lihat berikutnya dimana kompetensi teknis akan menjadi hambatan bagi organisasi maupun individu.
Terhambat Karena Kompetensi Teknis
Bagian kedua ini, nampaknya tidak mudah dipahami semudah pada bagian pertama diatas. Pada bagian pertama, jelas dan lumrah dipahami bahwa kompetensi teknis (kualifikasi pendidikan dan track record pengalaman) membantu penempatan pejabat agar lebih baik sehingga pola karir berjalan dengan proporsional dan akuntabel. Tapi pada bagian kedua ini akan diperlihatkan bagaimana kompetensi teknis justru akan menghambat, bukan membantu.
Penerapan ukuran kompetensi teknis yang berlebihan akan menghambat individu untuk mengembangkan kompetensi dirinya dan sekaligus menghentikan jalur karirnya sehingga terkurung pada jabatan tertentu.
Ketika kompetensi teknis dijadikan prasyarat yang harus dipenuhi dalam penempatan jabatan, maka hanya individu yang memiliki kualifikasi pendidikan dan catatan pengalaman yang sesuai dengan kompetensi teknis tersebut yang dapat ditempatkan di jabatan itu. Akibatnya, unit organisasi dirugikan karena kompetensi teknis justru menghambat penyegaran organisasi bahkan mendorong terbentuknya kerajaan kecil.
Artikel lainnya:
Misalkan, untuk menempatkan pejabat pada bidang manajemen teknologi informasi (TI) maka dipersyaratkan bahwa calon pejabatnya harus memiliki kompetensi teknis bidang TI. Betul, ketika menempatkan pejabat yang ahli urusan TI di jabatan itu, namun ketika terdapat jabatan kosong di bidang manajemen perencanaan program, misalnya, maka pejabat yang sudah sangat lama bekerja di bidang TI itu menjadi tidak berpeluang untuk dipromosikan gegara ia berkompeten di bidang TI. Kompetensi TI nya menghambat ia untuk dipromosikan di bidang perencanaan program karena penerapan kompetensi teknis.
Contoh lain. Pimpinan sudah sangat nyaman didampingi ajudannya yang memahami dengan baik setiap kebutuhan pimpinannya. Ketika terdapat jabatan kosong, sang ajudan selalu terlewati atau tidak pernah disebut sebagai calon pengisi jabatan gegara pimpinan sudah sangat percaya kepadanya dalam tugas ajudan atau pimpinan tidak tahu siapa yang dapat menggantikan yang bersangkutan untuk menjadi ajudan beliau.
Kompetensi sang ajudan dalam mendampingi pimpinannya ini bukan membantunya menapaki karir lebih lanjut tapi justru menguncinya pada tugas keajudanan yang memang ia berpengalaman disitu.
Walhasil.....
Penerapan kompetensi teknis yang terlalu ketat atau berlebihan sampai-sampai mengesampingkan ukuran kompetensi manajerial dan sosial-kultural akan merugikan organisasi karena berbagai ide inovatif sulit diharapkan dari pejabat yang terlalu lama duduk dalam tugas tertentu karena telah memasuki masa jenuh.
Bahkan bisa lebih buruk dari itu, organisasi akan mengalami goncangan hebat ketika terindikasi adanya perilaku koruptif pada unit tertentu akibat dari komposisi pejabatnya tidak pernah berubah selama bertahun-tahun. Komposisi pejabat status quo dalam periode panjang akan menjadi lahan subur bagi tumbuhnya kerajaan kecil yang menghambat laju roda organisasi.
Ukuran kompetensi teknis perlu diterapkan, tetapi jangan sampai membuat pegawai direkrut pertamakali pada suatu unit dan setelah lebih dari tiga dasawarsa juga kemudian dipensiunkan ketika masih pada unit tersebut. SDM membutuhkan tempat tugas baru untuk menyegarkan dan mengembangkan kompetensi, demikian juga organisasi membutuhkan ide-ide segar dan terobosan baru dari SDM yang dimutasi dari unit lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar