
Aparat Sipil Negara, selanjutnya disingkat ASN, dimaknai sebagai warga negara Indonesia yang bekerja pada instansi pemerintah dengan spesifikasi tugas tertentu sehingga ditempatkan pada jenjang dan jenis jabatan tertentu. WNI yang berstatus ASN tersebut tetap memiliki hak politik sama dengan WNI lainnya yang non-ASN dengan beberapa pembatasan yang diakibatkan oleh peran, tugas, fungsi, dan tanggungjawab yang melekat kepadanya. Catatan ini hendak mengurai tentang positioning antara pelaksanaan tugas seorang ASN dalam hubungannya dengan pelaksanaan program pemerintah yang dijalankan oleh pejabat petahana yang notabene hasil dari proses politik.