Selasa, 22 Juni 2021

Tidak Semua Keterburu-buruan itu dari Syaitan

Hal yang dianjurkan dalam puasa adalah menyegerakan (ta'jil) berbuka saat waktunya tiba. Bersegera dalam ajaran agama digunakan pada beberapa konteks berbeda. Meskipun sudah kadung lebih populer keterangan "terburu-buru itu datangnya dari syaitan" (al-'ajalah min al-syaithan). Padahal bersegera ternyata juga dianjurkan bahkan bisa diwajibkan.

Pada konteks umum, kaidah "terburu-buru itu datangnya dari syaitan" memang berlaku. Karena secara common sense, sikap tenang dan perlahan lebih memungkinkan kita untuk memperkecil potensi kesalahan.

Namun di sisi lain, ada juga bersegera yang hukumnya sunnah atau dianjurkan. Yang melaksanakannya akan mendapat pahala, dan tidak mengapa jika meninggalkannya. Salah satunya, ta'jil al-ifthar atau bersegera untuk berbuka puasa saat waktunya tiba. 

Tidak disarankan untuk menunda pembatalan puasa saat adzan maghrib telah dikumandangkan. Meskipun seteguk air, puasa dianjurkan untuk segera dibatalkan saat memasuki waktu maghrib.

Selain sunnah, ada juga hukum bersegera yang jelas-jelas wajib. Diberikan pahala bagi yang melaksanakannya dan ditimpa dosa bagi yang meninggalkannya. Setidaknya ada tiga keadaan dimana bersegera menjadi wajib atau harus dilakukan.

Pertama, segera menikahkan pemuda dan pemudi yang sudah memenuhi syarat untuk menikah. Kewajiban bersegera dalam konteks ini jelas sebagai upaya menghindarkan diri dari mendekati perbuatan zina dan menjauhkan diri dari fitnah atau prasangka buruk masyarakat.

Kedua, segera membayarkan hutang saat sudah mampu. Hutang dalam konteks ini tidak selalu hanya terkait dengan uang, tapi juga bisa hutang dalam makna yang luas misalkan hutang janji, hutang puasa, shalat, dan lain sebagainya. Disaat kita memiliki kemampuan untuk menunaikan hutang tersebut, wajib hukumnya untuk bersegara jangan tarsok alias sebentar-besok.

Ketiga, segera menguburkan jenazah jika tidak ada hal khusus yang perlu dipertimbangkan untuk menunda sedikit waktu penguburannya. Salah satu kewajiban kita yang masih hidup pada seseorang yang sudah meninggal dunia adalah segera menguburkannya. 

Tanpa perlu mengupas perspektif medis yang memang tidak kami  kuasai, manusia harus dimuliakan tidak hanya saat ia hidup tapi juga setelah meninggal dunia. Kita yang hidup harus menjaga kehormatan dan kemuduliaan orang yang wafat dengan cara bersegara menguburkannya.

Menunda sedikit waktu penguburan hanya dapat dilakukan dengan seizin ahli waris dan para ulama/tokoh agama agar dapat menilai bahwa alasan penundaan itu harus diperhatikan atau dikesampingkan. 

Secara ringkas, sebetulnya dapat kita pahami bahwa untuk hal-hal baik, menunda atau tidak mensegerakan itu tidak disarankan bahkan dapat dilarang. Hal baik harus segera dilakukan.

Walhasil, ta'jil itu tidak sebatas berbuka puasa tapi mensegerakan berbuka puasa saat waktunya tiba. Bahkan, ta'jil pun berlaku untuk berbagai hal baik, selain berbuka puasa. Ta'jil atau bersegeralah melakukan hal baik, karena itu bersabar ketika memperjuangkan kebaikan bukan pasrah menyerah tetapi terus dan tekun mengusahakannya. 

Ternyata tidak al-'ajalah (keterburu-buruan) itu datangnya dari syaitan. Ada hal-hal tertentu yang dianjurkan bahkan diwajibkan untuk dilakukan segera/terburu-buru atau ta'jil. Bahkan syaitan pun sering mendorong untuk menunda-nunda. Beware.

Tabik, 
WHS

Gaya Melampaui Fakta

Perlu dinyatakan terlebih dahulu bahwa catatan ini bukan tentang dogma agama tentang takdir yang sepenuhnya hak Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini a...