Jika seseorang dilaporkan telah, sedang, dan/atau akan melakukan sebuah perbuatan melanggar hukum dan etika disebutlah ia terlapor. Namun jika bukti terkait laporan itu sudah mulai tersaji, maka terlapor tadi berubah status menjadi tersangka. Jika persidangan mulai dilakukan dan terdapat bukti yang menguatkan, maka tersangka pun disebut terdakwa. Akhirnya, ketika sidang memutuskan bahwa terdakwa jelas dan terbukti melakukan kesalahan maka ia pun ditetapkan sebagai terpidana. Lalu bagaimana jika bolak-balik hanya sebagai terlapor dan tersangka tanpa pernah ada pengadilan yang memastikan apakah ia tersangka atau bukan dan seterusnya?
Senin, 26 April 2021
Apakah Kompetensi (selalu) Dibutuhkan?
Sejak UU ASN diterbitkan, gaung tentang penilaian kompetensi semakin menemukan momentumnya. Sebelum era UU ASN, sesungguhnya pola penempatan jabatan di berbagai instansi pemerintah sudah mulai mengadopsi satu pendekatan yang populer dengan sebutan assessment center. Sejak saat itu, terma kompetensi menjadi populer diucapkan pada abdi negara. Saking populernya sampai jadi latah alias asal bunyi.
Senin, 19 April 2021
Argumen Manajemen Barisan Kementerian Agama
Tentu bukan kebetulan belaka, seorang pemimpin visioner sekelas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (GusMen) mendeklarasikan manajemen barisan Kementerian Agama dalam momentum pembinaan ASN di provinsi termuda republik ini, Kalimantan Utara. Tepat bahkan sangat mengena. Ya, manajemen barisan Kementerian Agama mengasumsikan kesatuan sikap seluruh ASN Kementerian Agama dalam satu ritme yang sama dari hulu ke hilir, dari pusat sampai daerah, semua bergerak bersama untuk kemajuan Kementerian Agama.
Langganan:
Postingan (Atom)
TULISAN POPULER
Gaya Melampaui Fakta
Perlu dinyatakan terlebih dahulu bahwa catatan ini bukan tentang dogma agama tentang takdir yang sepenuhnya hak Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini a...
