Jumat, 29 Maret 2019

NKRI dan Ideologi Negara bagi ASN

Makna dasar keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah keberadaan negara itu sendiri. Negara hadir untuk memberikan pelayanan pada warganya, demikian pula ASN. Tugas dan fungsinya bermuara pada pelayanan publik, no more. Karena keberadaan ASN seperti itu, maka kehadirannya pun harus menjadi avant-gard dari negara beserta atribut-atributnya. ASN wajib menjaga keutuhan NKRI dan wajib menjadi pelindung ideologi negara, yaitu Pancasila.

Sebelum ke regulasi yang spesifik terkait ASN, kami justru akan menarik diskusi ini jauh ke belakang yaitu ke Undang-Undang Dasar kita. Pasal 1 ayat 1 dalam UUD 1945 dan Amandemennya menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Lalu pada pasal 37 ayat 5 dipertegas lagi bahwa UUD dapat diubah, kecuali untuk item tentang bentuk NKRI.

Ketentuan dalam UUD itu perlu di-mention terlebih dahulu untuk menempatkan posisi ASN dalam konteks bernegara dengan tepat. Baru selanjutnya kita combine ketentuan dalam UUD tersebut dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Pada bagian menimbang huruf a disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara diperlukan untuk membentuk ASN yang memiliki 3 (tiga) nilai dasar, yaitu:

  1. Integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, 
  2. Mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat; dan 
  3. Mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pentingnya keberadaan dan peran ASN untuk menwujudkan tujuan negara pun kembali dipertegas dengan nilai dasar ASN pada pasal 4, yaitu: memegang teguh ideologi Pancasila; setia dan mempertahankan UUD Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; dan seterusnya.

Bayangkan, baru membaca regulasi sekelas UU saja sudah jelas bagaimana dan seperti apa posisi ASN dalam konteks NKRI dan Ideologi Negara. Andaikan tema ini tidak diurai melalui regulasi turunan UU pun, nampaknya sudah terang benderang bahwa ASN mutlak bersikap dan berkomitmen setia pada ideologi Pancasila dan UUD 1945 serta memerankan diri sebagai perekat NKRI. 

Tidak ada ruang bagi ASN untuk mempertanyakan, meragukan, menganggap enteng, dan mengolok-olok keberadaan Pancasila, UUD 1945, sebagaimana tidak tersedia tempat di dunia ASN bagi orang yang mengganggu keutuhan, memancing perpecahan, dan meruntuhkan sendi NKRI. Ideologi negara dan NKRI adalah mutlak bagi ASN.

Prinsip dasar ASN dalam konteks ideologi negara dan NKRI ini kemudian terejawantahkan lebih lanjut pada semua content yang termuat dalam asas manajemen ASN. Misalkan, penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: kepastian hukum; profesionalitas; proporsionalitas; keterpaduan; delegasi; netralitas; akuntabilitas; efektif dan efisien; keterbukaan; nondiskriminatif; persatuan dan kesatuan; keadilan dan kesetaraan; dan kesejahteraan.

Semua asas manajemen ASN tersebut didasarkan pada dan diletakan sebagai implementasi dari keteguhan akan ideologi negara dan keutuhan NKRI. 

Bagaimana dengan ASN yang tugas fungsinya berkisar seputar urusan Agama? Tidak ada pengecualian, bahkan agama justru mendorong keteguhan pada komitmen kebangsaan dan keluhuran pada cinta tanah air. Lebih lengkapnya, next part Insha Allah. 


Wassalam,
WHS

Gaya Melampaui Fakta

Perlu dinyatakan terlebih dahulu bahwa catatan ini bukan tentang dogma agama tentang takdir yang sepenuhnya hak Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini a...