
KUA atau Kantor Urusan Agama adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama. Bahkan, KUA adalah UPT yang bukan satuan kerja. Jika memahami ketentuan tentang UPT, seharusnya KUA berstatus satuan kerja. Tapi uniknya, dalam PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023, malah keselip pengertian tentang UPT yang tidak men-state "satuan kerja", what a coincident!. What ever is it, inilah KUA, UPT yang non-satker. DIpercepat ya... yang lebih menarik adalah ketika kita masuk lebih dalam ke desain kelembagaan KUA, luar biasa setup nya justru berasa miniatur direktorat jenderal (bahkan kementerian). Ini yang hendak kami ajak pembaca untuk lari cepat, mengenal KUA lebih dan lebih dalam.